ATURAN PEMAKAIAN BAJU KORPRI
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dalam Pasal 11 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 025/3293/SJ tanggal 13 Juni 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah, disampaikan sebagai berikut:
- Pemakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dikenakan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) digunakan pada saat:
- Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI;
- Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
- Upacara hari besar nasional; dan
- Rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.
- Pakaian seragam batik KORPRI digunakan dengan celana/rok warna biru tua. Bagi pegawai perempuan berjilbab, menggunakan jilbab berwarna biru tua.
- Apabila tanggal 17 bertepatan pada Hari Senin dengan adanya apel pagi maka penggunaan pakaian seragam batik KORPRI mengenakan peci nasional
Sumber : Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Nomor 025/0770/Org tanggal 18 Juli 2022