Badan keuangan dan Aset daerah Kota Balikpapan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. BKAD Kota Balikpapan terdiri atas 1 bagian sekretariat dan 4 bidang kerja yaitu bidang anggaran, bidang perbendaharaan, bidang akuntansi dan pelaporan serta bidang pengelolaan barang milik daerah.Dalam menjalankan perannya, Bagian dan bidang kerja tersebut memiliki tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatannya masing-masing serta memilki fungsi sebagai berikut :

  • BAGIAN SEKRETARIAT
  1. pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan;
  2. pengoordinasian penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kineija pemerintah;
  3. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
  4. pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  5. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan;
  6. pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;
  7. pengelolaan anggaran Badan;
  8. pelaksanaan administrasi keuangan;
  9. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  10. pembinaan dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan publik;
  11. pengelolaan survei kepuasan masyarakat;
  12. pengelolaan pengaduan masyarakat;
  13. pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelaksanaan fungsi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi pelaksana;
  14. pengoordinasian pengelolaan data, pengembangan sistem teknologi informasi;
  15. pengoordinasian pengelolaan belanja hibah, bantuan sosial, subsidi, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga;
  16. pengoordinasian bidang dan UPTD;
  17. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  18. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • BIDANG ANGGARAN
  1. penyusunan program dan kegiatan Bidang Anggaran;
  2. pelaksanaan dan pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Perangkat Daerah;
  3. penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan dan administrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
  4. perumusan bahan kebijakan dan pembinaan teknis penyusunan APBD;
  5. pengoordinasian penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Kebijakan Umum Perubahan Anggara (KUPA) dan PPAS perubahan;
  6. penyusunan rancangan peraturan Daerah ten tang APBD dan perubahan APBD serta rancangan peraturan Wali Kota tentang penjabaran APBD dan perubahan APBD;
  7. pelaksanaan penelitian dan analisa bahan serta data pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk penyusunan APBD dan perubahan APBD;
  8. pengoordinasian perencanaan anggaran pendapatan, anggaran belanja Daerah dan anggaran pembiayaan;
  9. pengoordinasian pelaksanaan, pembinaan dan pemeliharaan implementasi sistem informasi Pemerintah Daerah bidang keuangan Daerah;
  10. pengoordinasian pelaksanaan inventarisasi dan analisis data bidang keuangan Daerah;
  11. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  12. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • BIDANG PERBENDAHARAAN
  1. penyusunan program dan kegiatan Bidang Perbendaharaan;
  2. perumusan kebijakan dan pembinaan teknis di bidang perbendaharaan;
  3. pelaksanaan dan pengoordinasian kegiatan di bidang perbendaharaan;
  4. perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis surat perintah membayar dan penerbitan surat perintah pencairan dana;
  5. pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan pendapatan, belanja dan pembiayaan Daerah;
  6. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan perbendaharaan Daerah;
  7. penyiapan rancangan peraturan Daerah mengenai investasi Daerah, pembentukan dana cadangan, pinjaman Daerah/hutang, penyertaan modal, surat berharga Daerah, dan pinjaman Daerah;
  8. pelaksanaan penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran Perangkat Daerah;
  9. pelaksanaan penerbitan surat penyediaan dana sebagai pengendali pelaksanaan APBD;
  10. pengoordinasian fasilitasi, asistensi, sinkronisasi, supervisi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya;
  11. pengoordinasian dan penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas Daerah, laporan aliran kas, dan pelaksanaan pemungutan atau pemotongan dan penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
  12. pelaksanaan penatausahaan pembiayaan Daerah;
  13. pelaksanaan pembinaan penatausahaan keuangan Daerah;
  14. pelaksanaan pengelolaan dana cadangan, dana darurat dan mendesak, serta dana bagi hasil;
  15. pelaksanaan analisa investasi penerimaan pinjaman, pembayaran cicilan pokok dan bunga pinjaman, pemberian pinjaman Daerah, penerimaan kembali pinjaman Daerah;
  16. pelaksanaan analisis perencanaan dan penyaluran bantuan keuangan;
  17. penyusunan kebijakan dan alokasi subsidi;
  18. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  19. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai tugas dan fungsinya.
  • BIDANG AKUNTANSI & PELAPORAN
  1. penyusunan program dan kegiatan Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
  2. perumusan kebijakan dan pembinaan teknis di bidang akuntansi dan pelaporan;
  3. pelaksanaan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  4. penyusunan laporan keuangan pemerintahan Daerah;
  5. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas akuntansi dan pelaporan;
  6. pelaksanaan dan pengoordinasian kegiatan bidang akuntansi dan pelaporan;
  7. pembinaan, pemantauan dan evaluasi tata kelola keuangan BLUD;
  8. pelaksanaan fasilitasi penetapan status BLUD;
  9. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  10. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan/ atasan sesuai tugas dan fungsinya.
  • BIDANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
  1. penyusunan program dan kegiatan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  2. perumusan kebijakan dan pembinaan teknis di bidang pengelolaan aset Daerah;
  3. pelaksanaan dan pengoordinasian kegiatan di bidang pengelolaan aset Daerah;
  4. pelaksanaan tugas pengelola aset Daerah dalam hal penandatanganan saksi batas terhadap tanah milik Pemerintah Daerah;
  5. pelaksanaan pengelolaan aset Daerah;
  6. perumusan kebijakan dan tata laksana pengelolaan aset Daerah;
  7. pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan aset Daerah;
  8. penyusunan standar harga barang dan jasa Daerah;
  9. pelaksanaan fasilitasi penerimaan aset daerah yang bersumber dari non APBD;
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  11. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai tugas dan fungsinya.