Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Balikpapan atau disingkat BKAD Kota Balikpapan di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat daerah. Badan Daerah termasuk BPKD Kota Balikpapan mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Adapun fungsi dari Badan Daerah yaitu :

  1. Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BKAD Kota Balikpapan telah beberapa kali mengalami perubahan baik nomenklatur organisasi maupun susunan organisasi. perubahan terhadap BKAD kota Balikpapan yang terakhir adalah perubahan pada susunan organisasi, tugas dan fungsi perangkat daerah serta tata kerja perangkat daerah. Adapun urutan perubahan baik Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat daerah yang pernah terjadi di BKAD yaitu

  1. Peraturan Wali Kota Balikpapan nomor 47 tahun 2012 tentang uraian tugas dan fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Balikpapan merupakan penetapan awal pendirian BPKAD;
  2. Peraturan Wali Kota Balikpapan nomor 14 tahun 2016 tentang uraian tugas dan fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah merupakan perubahan atas tugas dan fungsi BPKAD ;
  3. Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan perubahan atas nomenklatur organisasi menjadi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) ; dan
  4. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat daerah merupakan perubahan yang mengatur salah satunya tentang nomenklatur penamaan organisasi menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah serta perubahan pada Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat daerah khusus nya BKAD

Perubahan terakhir berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi