BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DAERAH (SIPD-RI) MODUL PENGANGGARAN
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Balikpapan, terus meningkatkan komitmennya untuk meningkatkan pemahaman operator SIPD-RI perangkat daerah dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD-RI) modul Penganggaran. Acara ini diselenggarakan pada hari Kamis-Jumat, 14-15 November 2024.

Kepala BKAD Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo dalam sambutannya menjelaskan bahwa pada hakikatnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dengan tujuan agar belanja SKPD selalu terkontrol dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau menyampaikan bahwa  pedoman penyusunan anggaran adalah peraturan yang rutin diterbitkan setiap tahunnya, belum lagi keputusan menteri yang merupakan tidak lanjut dari peraturan menteri kerap diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan maupun penetapan dan pemutakhiran didalam sistem maka diharapkan semua SKPD di Pemerintah Kota Balikpapan memperhatikan dan memahami hal tersebut.

Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan berpesan bahwa perangkat daerah agar lebih berhati-hati saat menginput pada SIPD-RI, karena jejak data yang di input akan terekam pada SIPD-RI.

Dilanjut pada hari jumat, 15 November 2024, Kasubag Program, Operator SIPD-RI Perangkat Daerah dan bidang anggaran BKAD Kota Balikpapan bersama dengan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, membuka laporan tematik yang ada pada SIPD-RI guna melakukan penyesuaian terhadap tagging atau penanandaan yang sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.

Bimbingan Teknis Penandaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan kepmendagri 900.1.15.5-3406 tahun 2024 diikuti oleh 143 peserta yang terdiri dari operator SIPD-RI dan kasubag Program masing-masing perangkat daerah di Pemerintah Kota Balikpapan.