SOSIALISASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

Pemerintah Kota Balikpapan  melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Acara digelar Rabu (29/10/2024) di Ballroom Hotel Aston, Samarinda. 

Kegiatan sosialisasi ini dalam rangka mensosialisasikan peraturan baru mengenai pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025 kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kota Balikpapan. 

Puput Trisdiyanto selaku kabid anggaran menyampaikan laporan kegiatan sosialisasi ini, dan dilanjutkan sambutan sekaligus pembukaan oleh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan.

Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin dalam sambutannya menjelaskan bahwa KUA PPAS 2025 sudah disepakati, nota keuangan sudah diserahkan, namun persetujuan bersama menunggu tanggapan fraksi. Namun Alat Kelengkapan DPRD  (AKD) Kota Balikpapan belum selesai sehingga Pemerintah Kota menunggu untuk penyelesaian APBD 2025. Batas waktu Kesepakatan Bersama antara Wali Kota dengan DPRD atas rancangan APBD adalah 30 November 2024.

Isu nasional dikabinet merah putih bahwa APBN agar Tepat sasaran dan menyangkut seluruh program prioritas. Fokus untuk makan bergizi yan blm ada regulasinya. Jika nantinya terbit regulasi dan harus dianggarkan di APBD maka akan dilakukan evaluasi terhadap RKA Perangkat Daerah.

Acara Sosialisasi dimoderatori langsung oleh Kepala BKAD Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo bersama seluruh Asisten Sekretariat Daerah Kota Balikpapan. 
Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri adalah Rooy John E. Salamony yang merupakan Analis Keuangan Pusat Daerah Fungsional Madya/Pembina Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 3 menyampaikan bahwa daerah harus bersiap untuk penyesuaian APBD  jika regulasi maupun kemampuan keuangan APBN tidak mampu menutupi kebutuhan belanja Makan Bergizi sehat di awal tahun anggaran 2025. 

Lebih lanjut Rooy menjelaskan, perjalanan dinas untuk anggota DPRD basis penganggaran berdasarkan perpres 33 tahun 2020, dan dalam pelaksanaannya pun mengacu demikian, sampai diterbitkannya revisi perpres tersebut.

Dalam kegiatan ini terdapat 34 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi peserta sosialisasi. Diharapkan hal ini menjadi langkah awal strategis dalam mewujudkan pembangunan daerah yang efektif. Melalui APBD, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk berbagai program dan kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Balikpapan.