SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 37 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD 2015 DAN SURAT EDARAN WALIKOTA BALIKPAPAN TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RKA SKPD TA. 2015 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN

Dalam rangka penyusunan RAPBD dan RKA Tahun Anggaran 2015, Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 37 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 dan Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor : 900/921/BPKAD/IX/2014 tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dengan bertempat di Swiss Belhotel Balcony, Balikpapan.


Acara diawali dengan sambutan ketua panitia oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan,  Bapak Drs. H. Madram Muchyar.  Sosialisasi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Bapak Muhammad Noor dan dilanjutkan dengan pemaparan materi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 oleh Bapak Purnomo dari Biro Keuangan Provinsi Kalimantan Timur.


Pada sesi ke-2 acara dilanjutkan dengan diskusi panel dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Balikpapan, yang terdiri dari unsur Bappeda, Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah serta BPKAD, membahas Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor : 900/921/BPKAD/IX/2014 tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dan draft tentang Standarisasi Honorarium di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.


Sosialisasi dilaksanakan selama 4 (empat) hari yaitu :

  • 30 September 2014 ( Dinas – Dinas)
  • 2 September 2014 (Badan, Kecamatan dan Kelurahan)
  • 3 Oktober 2014 (SMA/SMK, SMP, Puskesmas, Kantor )
  • 6 Oktober 2014 (SD)

Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD untuk Tahun Anggaran 2015 sekaligus membahas permasalahan di SKPD terkait batasan penentuan standar honorarium kegiatan yang direncanakan di tahun 2015, sehingga diharapkan penyusunan anggaran untuk tahun anggaran 2015 akan lebih tertib secara administrasi.(gina)