BIMTEK AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DAN SIPKD AKRUAL BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 64 TAHUN 2013

Dalam rangka penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010  tentang Sistem Akuntansi Pemerintah dan implementasi Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan mengadakan Bimbingan Teknis untuk para Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Bimbingan Teknis yang mengambil tema “ Bimtek Akuntansi Berbasis Akrual dan SIPKD Akrual berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 dilakukan dalam 4 tahap :

  •     Tahap I  dilaksanakan tanggal 25 – 28 September 2014, dengan peserta dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Balikpapan.
  •     Tahap II dilaksanakan tanggal 8 – 11 Oktober 2011, diikuti oleh Sekretaris Lurah selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara Pengeluaran  dari kelurahan se-Kota Balikpapan
  •     Tahap III Dilaksanakan tanggal 15 – 18 Oktober 2014, diikuti oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara Pengeluaran  dari Kecamatan, Kantor, Badan dan Dinas Non Pendapatan se-Kota Balikpapan.
  •     Tahap IV dilaksanakan tanggal 22 – 25 Oktober 2014, diikuti oleh peserta dari Badan dan Dinas yang memiliki Pendapatan se-Kota Balikpapan.


Bimtek yang dilakukan selama 4 (empat) hari dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah gambaran umum mengenai Akuntansi berbasis Akrual yang disampaikan oleh narasumber dari Lembaga Pelatihan Manajemen dan Keuangan - USADI Learning Center,  Bapak Beny Irawan, Bapak Bambang dan Bapak Hadi.  Tahap kedua masuk ke dalam  tahapan yang lebih kepada teknis aplikasi.  Para peserta diberikan pemahaman terlebih dahulu mengenai dasar akuntansi melalui pemberian simulasi contoh kasus akuntansi akrual secara manual guna memahami alur proses akuntasi. Setelah itu, masuk ke aplikasi USADI Core di mulai dari menu penganggaran, penatausahaan pendapatan sampai dengan penatausahaan  pengeluaran dan menu pertanggungjawaban.

Diharapkan dengan adanya bimtek ini para PPK dan Bendahara baik penerimaan  maupun pengeluaran memahami konsep akuntansi berbasis akrual sehingga siap menerapkannya per 1 Januari 2015 sesuai amanat Permendagri No. 64 Tahun 2013. (gina)